PANITIA PILKADES JATIMULYA
“PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA”
“DESA
JATIMULYA KECAMATAN LEBAKSIU”
“KABUPATEN TEGAL”
Sekretariat : Kantor
Desa Jatimulya Kec. Lebaksiu Kab. Tegal kode pos.52461
TAHAPAN ATAU JADWAL PELAKSANAAN PILKADES
(menyesuaikan tahapan atau jadwal yang ditetapkan Bupati)
No.
|
Uraian Kegiatan
|
Tanggal, Bulan dan Tahun
|
I
|
PENCALONAN
|
|
1.
|
Rapat pengesahan Tata Tertib Pemilihan
|
04 Oktober 2018
|
2.
|
Pengumuman dan sosialisasi
Penjaringan Balon Kades.
|
5,8,9,10,11,12,15,16 dan 17 Oktober 2018
|
3.
|
Pendaftaran Balon Kades
|
10,11,12,15,16 dan 17 Oktober 2018
|
4.
|
Penerimaan dan penelitian berkas lamaran
|
10,11,12,15,16 dan 17 Oktober 2018
|
5.
|
Pemberitahuan kepada pelamar tentang kekurangan
persyaratan dan syarat yang diragukan keabsahannya
|
18 Oktober 2018
|
6.
|
Pelamar melangkapi persyaratan
|
18,19,22,23,24,25 dan 26 Oktober 2018
|
7.
|
Klarifikasi atas syarat pelamar yang masih diragukan
keabsahannya
|
29 s/d 31 Oktober 2018
|
8.
|
Seleksi tambahan apabila bakal calon memenuhi
persayaratan lebih dari 5 orang
|
1 Nopember 2018
|
9.
|
Waktu tambahan apabila pelamar tetap kurang dari 2
orang
|
1 s/d 29 Nopember 2018
|
10.
|
Pengembalian atau penyerahan lamaran kepada pelamar
yang tidak lolos adminstrasi
|
30 Nopember 2018
|
11.
|
Penetapan Bakal calon kades menjadi
Calon Kades
|
3 Desember 2018
|
12.
|
Pengumuman nama-nama calon Kades yang berhak dipilih.
|
4 s/d 6 Desember 2018
|
13.
|
Penyampaian Undangan kepada pemilih
|
7,8,10,11,12,13,14 Desember 2018
|
14.
|
Pengundian Nomor Urut Calon Kades. dan penyampaian Visi Misi
|
7 Desember 2018
|
15.
|
Penyelenggaraan kampanye Calon Kades,
|
7,10,11 Desember 2018
|
16.
|
Masa Tenang
|
12 s/d 14 Desember 2018
|
17.
|
Pelaksanaan Pemungutan Suara dan
penghitungan suara
|
17 Desember
2018
|
18.
|
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil
pemilihan.
|
17 Desember 2018
|
19.
|
Penetapan Calon Kepala Desa terpilih.
|
18,19,20 Desember 2018
|
20.
|
Laporan pelaksanaan Pilkades kepada BPD.
|
18,19,20,21,26,27 dan 28 Desember 2018
|
II.
|
PENDATAAN PEMILIH
|
|
1.
|
Pendaftaran pemilih
|
18,19,22,23,24,25,26 Oktober 2018
|
2.
|
Penetapan DPS.
|
29 Oktober 2018
|
3.
|
Pengumuman DPS pada Masyarakat
|
29 s/d 31 Oktober 2018
|
4.
|
Perbaikan DPS (Daftar pemilih Tambahan)
|
1 s/d 2
Nopember 2018
|
5.
|
Pengumuman DP Tambahan.
|
5 s/d 7
Nopember 2018
|
6.
|
Penetapan DPT.
|
8 Nopember 2018
|
7.
|
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)
|
8,9,12 Nopember 2018
|
Jatimulya, 5 Oktober 2018
Ttd
Ketua Panitia Pemilihan
Kepala Desa
Desa Jatimulya
Kecamatan Lebaksiu
Kabupaten Tegal
|
“PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA”
“DESA JATIMULYA KECAMATAN LEBAKSIU”
“KABUPATEN TEGAL”

PENGUMUMAN/PENDAFTARAN
Nomor : 10/Pan.Pilkades/X/2018
“TELAH DIBUKA LOWONGAN
JABATAN KEPALA DESA JATIMULYA”
1. Syarat-syarat pendaftaran :
a.
warga negara Republik
Indonesia, yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Pengganti
KTP-el;
b.
bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
c.
memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.
berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
e.
berusia paling rendah
25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.
bersedia dicalonkan
menjadi Kepala Desa;
g.
tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara;
h.
tidak pernah
dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara
dan mengumumkan secara jujur
dan terbuka kepada
publik bahwa yang bersangkutan pernah
dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.
tidak sedang
dicabut hak pilihnya
sesuai dengan putusan
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum tetap;
j.
berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
Pemerintah;
k.
bebas narkoba
dan/atau zat psikotropika, dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan
oleh institusi yang berwenang terkait dengan narkoba dan/atau zat psikotropika;
l.
bersedia
bertempat tinggal di desa JATIMULYA apabila
terpilih;
m.
tidak pernah menjabat sebagai Kepala
Desa selama 3 (tiga)
kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau secara berselang
waktu, baik di desa JATIMULYA atau desa lain di seluruh wilayah Republik Indonesia;
n.
lulus Tes
Kejiwaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
o.
perangkat Desa,
BPD, PNS, TNI/Polri dan anggota DPRD harus menyertakan surat persetujuan dari Kepal
Desa, Bupati, pembina Kepegawaian, pimpinan/atasan instansinya;
p.
foto copy surat
keputusan pengangkatan, bagi mereka yang bekerja/atau pernah bekerja di lembaga
pemerintahan;
q.
tidak pernah
diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa dikarenakan melakukan tindak pidana atau
melanggar sumpah jabatan atau melanggar larangan atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Kepala Desa pada masa Jabatan sebelum diadakan proses
pemilihan Kepala Desa gelombang berkenaan;
2.
Tempat pendaftaran adalah di Sekretariat Panitia
Pemilihan:
“Kantor Balai Desa Jatimulya Kecamatan Lebaksiu”
3.
Tanggal pendaftaran mulai adalah :
Tanggal 10, 11, 12, 15, 16
dan 17 Oktober 2018
4.
Waktu pendaftaran pada :
1.
hari Senin
sampai dengan Hari Kamis di buka dari jam 07.15 WIB sampai dengan jam 16.15 WIB;
2.
hari Jumat
dibuka dari jam 07.15 WIB sampai dengan jam 10.45 WIB;
3.
Konfirmasi Pendaftaran CP/ Sugiharto : 0823 2607 9454
5.
Pada saat mendaftar, pendaftar bakal calon Kepala Desa wajib berpakaian bebas rapi.
TATA CARA PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA
1. Bakal calon Kepala Desa mengajukan lamaran secara
tertulis bermaterai cukup/Rp.6000,- (enam ribu rupiah), kepada Bupati melalui Panitia Pemilihan.
2. Lamaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari :
a.
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup,
b.
surat
pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta Pemerintah yang sah yang diketahui oleh Kepala Desa diatas kertas bermaterai,
c.
foto copy ijasah yang diajukan sebagai persyaratan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.
foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.
foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) /Surat keterangan KTP-el dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
f.
surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses Pemilihan Kepala Desa
apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup,
g.
surat keterangan dari
Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara;
h.
surat keterangan dari
Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah melakukan tindak pidana dengan
ancaman hukuman penjara palig singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana
penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
i.
surat
keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
j.
surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter Pemerintah (Puskemas atau Rumah Sakit Pemerintah);
k.
surat keterangan catatan kepolisian
dari kepolisian Republik Indonesia;
l.
surat keterangan bebas narkoba atau obat terlarang, zat psikotropika dari Institusi yang berwenang;
m.
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa belum pernah menjabat sebagai
Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak
berturut-turut, baik menjabat di desa JATIMULYA maupun di desa lain di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
n.
surat keterangan lulus Tes Kejiwaan yang dikeluarkan oleh
Rumah Sakit Pemerintah;
o.
surat izin cuti dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang masih
menjabat dan mendaftarkan sebagai bakal calon Kepala Desa;
p.
surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa
JATIMULYA selama menjabat;
q.
surat pernyataan akan menerima hasil pemilihan Kepala Desa;
r.
surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa
dikarenakan melakukan tindak pidana atau
melanggar sumpah jabatan;
s.
daftar riwayat hidup
t.
pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
u.
pas foto berwarna terbaru ukuran post card sebanyak 2 (dua) lembar; dan
v.
foto copy surat keputusan tentang pengangkatan di lembaga pemerintahan
bagi yang pernah bekerja dilembaga pemerintahan.
w.
surat ijin atau persetujuan dari pembina kepegawaian atau dari pimpinan di
institusi yang bersangkutan, bagi ASN/PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota kepolisian Republik Indonesia dan Karyawan dilingkungan BUMN-BUMD
3. Ketentuan syarat Ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, adalah ijazah yang dimiliki dan
dipilih oleh pelamar serta wajib menyertakan foto copy ijazah pendidikan
jenjang dibawahnya.
4. Pelamar yang memiliki gelar akademis
dan dicantumkan atau akan dicantumkan pada namanya, baik sebelum, saat
mencalonkan diri maupun jika kelak terpilih dan menjadi Kepala Desa, wajib
menyertakan Ijazah yang terkait dengan gelar dimaksud.
5. Ketentuan syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g,h dan huruf i, dapat dibuat dalam 1 (satu) surat
atau dapat masing-masing keterangan dengan 1 (satu) surat;
6. Berkas lamaran bakal
calon Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk :
a.
1 (satu) bendel asli bermaterai untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
b.
1 (satu) bendel foto copy untuk Camat; dan
c.
1 (satu) bendel foto copy untuk Bupati.
7. Pakaian yang dikenakan oleh bakal calon Kepala Desa dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf t dan huruf u adalah:
a.
bagi bakal calon
Kepala Desa laki-laki mengenakan jas berwarna gelap berdasi merah, baju putih atau cerah serta berpeci hitam dan
gelap;
b.
bagi bakal calon
Kepala Desa perempuan mengenakan pakaian nasional/kebaya, bagi yang berhijab menyesuaikan;
c.
Latar
belakang/Baground pada foto bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b adalah putih.
8. Bagi pelamar yang berasal dari luar desa yang akan
mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa, diwajibkan memiliki tempat
tinggal sementara di desa tersebut sejak mendaftar.
9. Bakal
calon Kepala Desa yang tidak dapat melampirkan foto copy ijazah yang
dilegalisir karena hilang, sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan
pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
10. Pada saat menerima berkas lamaran, Panitia
Pemilihan Kepala Desa wajib memberikan
tanda terima pendaftaran.
Jatimulya, 5 Oktober 2018
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA JATIMULYA KECAMATAN LEBAKSIU
KABUPATEN TEGAL
Ketua
H. MA’MUN, M.Pd
|
Sekretaris
HASAN BISRI
|
Komentar
Posting Komentar