PANITIA PILKADES JATIMULYA


 

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA JATIMULYA KECAMATAN LEBAKSIU”
KABUPATEN TEGAL
Sekretariat : Kantor Desa Jatimulya Kec. Lebaksiu Kab. Tegal kode pos.52461

TAHAPAN ATAU JADWAL PELAKSANAAN PILKADES
(menyesuaikan tahapan atau jadwal yang ditetapkan  Bupati)
No.
Uraian Kegiatan
Tanggal, Bulan dan Tahun
I
PENCALONAN

1.
Rapat pengesahan Tata Tertib Pemilihan
04 Oktober 2018
2.
Pengumuman  dan sosialisasi Penjaringan Balon Kades.
5,8,9,10,11,12,15,16 dan 17 Oktober 2018
3.
Pendaftaran Balon Kades
10,11,12,15,16 dan 17 Oktober 2018
4.
Penerimaan dan penelitian berkas lamaran
10,11,12,15,16 dan 17 Oktober 2018
5.
Pemberitahuan kepada pelamar tentang kekurangan persyaratan dan syarat yang diragukan keabsahannya
18 Oktober 2018
6.
Pelamar melangkapi persyaratan
18,19,22,23,24,25 dan 26 Oktober 2018
7.
Klarifikasi atas syarat pelamar yang masih diragukan keabsahannya
29 s/d 31 Oktober 2018
8.
Seleksi tambahan apabila bakal calon memenuhi persayaratan lebih dari 5 orang
1 Nopember 2018
9.
Waktu tambahan apabila pelamar tetap kurang dari 2 orang
1 s/d 29 Nopember 2018
10.
Pengembalian atau penyerahan lamaran kepada pelamar yang tidak lolos adminstrasi
30 Nopember 2018
11.
Penetapan Bakal calon kades menjadi Calon Kades
3 Desember 2018
12.
Pengumuman nama-nama calon Kades yang berhak dipilih.
4 s/d 6 Desember 2018
13.
Penyampaian Undangan kepada pemilih
7,8,10,11,12,13,14 Desember 2018
14.
Pengundian Nomor Urut Calon Kades. dan penyampaian Visi Misi
7 Desember 2018
15.
Penyelenggaraan kampanye Calon Kades,
7,10,11 Desember 2018
16.
Masa Tenang
12 s/d 14 Desember 2018
17.
Pelaksanaan Pemungutan Suara dan penghitungan suara
17 Desember 2018
18.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan.
17 Desember 2018
19.
Penetapan Calon Kepala Desa terpilih.
18,19,20 Desember 2018
20.
Laporan pelaksanaan Pilkades kepada BPD.
18,19,20,21,26,27 dan 28 Desember 2018



II.
PENDATAAN PEMILIH

1.
Pendaftaran pemilih
18,19,22,23,24,25,26 Oktober 2018
2.
Penetapan DPS.
29 Oktober 2018
3.
Pengumuman DPS pada Masyarakat
29 s/d 31 Oktober 2018
4.
Perbaikan DPS (Daftar pemilih Tambahan)
1 s/d 2  Nopember 2018
5.
Pengumuman DP Tambahan.
5 s/d 7  Nopember 2018
6.
Penetapan DPT.
8 Nopember 2018
7.
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)
8,9,12 Nopember 2018

Jatimulya, 5 Oktober 2018


Ttd

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa
Desa Jatimulya Kecamatan Lebaksiu
Kabupaten Tegal

                  “PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA


DESA JATIMULYA KECAMATAN LEBAKSIU”
KABUPATEN TEGAL
Sekretariat : Kantor Desa Jatimulya Kec. Lebaksiu Kab. Tegal kode pos.52461

PENGUMUMAN/PENDAFTARAN
Nomor : 10/Pan.Pilkades/X/2018

“TELAH DIBUKA LOWONGAN
JABATAN KEPALA DESA JATIMULYA”

1. Syarat-syarat pendaftaran :
a.     warga negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el;
b.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.     memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945,  serta  mempertahankan  dan  memelihara  keutuhan  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  dan  Bhinneka  Tunggal Ika;
d.     berpendidikan paling  rendah  tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.      bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h.     tidak  pernah  dijatuhi  pidana  penjara  berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan hukum  tetap  karena melakukan  tindak  pidana  yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali  5 (lima) tahun setelah selesai  menjalani  pidana  penjara  dan  mengumumkan secara  jujur  dan  terbuka  kepada  publik  bahwa  yang bersangkutan  pernah  dipidana  serta  bukan  sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.      tidak  sedang  dicabut  hak  pilihnya  sesuai  dengan putusan pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.      berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
k.     bebas narkoba dan/atau zat psikotropika, dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang terkait dengan narkoba dan/atau zat psikotropika;
l.      bersedia bertempat tinggal di desa JATIMULYA apabila terpilih;
m.   tidak  pernah menjabat sebagai  Kepala  Desa selama  3  (tiga)  kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau secara berselang waktu, baik di desa JATIMULYA atau desa lain di seluruh wilayah Republik Indonesia;
n.     lulus Tes Kejiwaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
o.     perangkat Desa, BPD, PNS, TNI/Polri dan anggota DPRD harus menyertakan surat persetujuan dari Kepal Desa, Bupati, pembina Kepegawaian, pimpinan/atasan instansinya;
p.     foto copy surat keputusan pengangkatan, bagi mereka yang bekerja/atau pernah bekerja di lembaga pemerintahan;
q.     tidak pernah diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa dikarenakan melakukan tindak pidana atau melanggar sumpah jabatan atau melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa pada masa Jabatan sebelum diadakan proses pemilihan Kepala Desa gelombang berkenaan;

2.     Tempat pendaftaran adalah di Sekretariat Panitia Pemilihan:
“Kantor Balai Desa Jatimulya Kecamatan Lebaksiu”

3.     Tanggal pendaftaran mulai adalah :
Tanggal 10, 11, 12, 15, 16 dan 17 Oktober 2018

4.     Waktu pendaftaran pada :
1.     hari Senin sampai dengan Hari Kamis di buka dari jam 07.15 WIB sampai dengan jam 16.15 WIB;
2.     hari Jumat dibuka dari jam 07.15 WIB sampai dengan jam 10.45 WIB;
3.     Konfirmasi Pendaftaran CP/ Sugiharto : 0823 2607 9454

5.     Pada saat mendaftar, pendaftar bakal calon Kepala Desa wajib berpakaian bebas rapi.


TATA CARA PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA

1.    Bakal calon Kepala Desa mengajukan lamaran secara tertulis bermaterai cukup/Rp.6000,- (enam ribu rupiah), kepada Bupati melalui Panitia Pemilihan.
2.    Lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  terdiri dari :
a.     surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup,
b.     surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah yang sah yang diketahui oleh Kepala Desa diatas kertas bermaterai,
c.     foto copy ijasah yang diajukan sebagai persyaratan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.     foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.     foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) /Surat keterangan KTP-el dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.      surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses Pemilihan Kepala Desa apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup,
g.     surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h.     surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara palig singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.      surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.      surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter Pemerintah (Puskemas atau Rumah Sakit Pemerintah);
k.     surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian Republik Indonesia;
l.      surat keterangan bebas narkoba atau obat terlarang, zat psikotropika dari Institusi yang berwenang;
m.   surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak berturut-turut, baik menjabat di desa JATIMULYA maupun di desa lain di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
n.     surat keterangan lulus Tes Kejiwaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
o.     surat izin cuti dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang masih menjabat dan mendaftarkan sebagai bakal calon Kepala Desa;
p.     surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa  JATIMULYA selama menjabat;
q.     surat pernyataan akan menerima hasil pemilihan Kepala Desa;
r.      surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa dikarenakan melakukan tindak pidana atau  melanggar sumpah jabatan;
s.     daftar riwayat hidup
t.      pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
u.     pas foto berwarna terbaru ukuran post card sebanyak 2 (dua) lembar; dan
v.     foto copy surat keputusan tentang pengangkatan di lembaga pemerintahan bagi yang pernah bekerja dilembaga pemerintahan.
w.    surat ijin atau persetujuan dari pembina kepegawaian atau dari pimpinan di institusi yang bersangkutan, bagi ASN/PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia dan Karyawan dilingkungan BUMN-BUMD
3.    Ketentuan syarat Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, adalah ijazah yang dimiliki dan dipilih oleh pelamar serta wajib menyertakan foto copy ijazah pendidikan jenjang dibawahnya.
4.    Pelamar yang memiliki gelar akademis dan dicantumkan atau akan dicantumkan pada namanya, baik sebelum, saat mencalonkan diri maupun jika kelak terpilih dan menjadi Kepala Desa, wajib menyertakan Ijazah yang terkait dengan gelar dimaksud.
5.    Ketentuan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g,h dan huruf i, dapat dibuat dalam 1 (satu) surat atau dapat masing-masing keterangan dengan 1 (satu) surat;
6.    Berkas lamaran  bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat   (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk :
a.     1 (satu) bendel asli bermaterai untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
b.     1 (satu) bendel foto copy untuk Camat; dan
c.     1 (satu) bendel foto copy untuk Bupati.
7.    Pakaian yang dikenakan oleh bakal calon Kepala Desa dalam pas foto               sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf t dan huruf u adalah:
a.      bagi bakal calon Kepala Desa laki-laki mengenakan jas berwarna gelap berdasi merah, baju putih atau cerah serta berpeci hitam dan gelap;
b.      bagi bakal calon Kepala Desa perempuan mengenakan pakaian nasional/kebaya, bagi yang berhijab menyesuaikan;
c.      Latar belakang/Baground pada foto bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah putih.
8.    Bagi pelamar yang berasal dari luar desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa, diwajibkan memiliki tempat tinggal sementara di desa tersebut sejak mendaftar.
9.    Bakal calon Kepala Desa yang tidak dapat melampirkan foto copy ijazah yang dilegalisir karena hilang, sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
10. Pada saat menerima berkas lamaran, Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib       memberikan tanda terima pendaftaran.

Jatimulya, 5 Oktober 2018

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA JATIMULYA KECAMATAN LEBAKSIU
KABUPATEN TEGAL

Ketua


H. MA’MUN, M.Pd
Sekretaris


HASAN BISRI

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA JATIMULYA